WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Nama Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Kembali jadi perbincangan publik terkait dugaan pelanggaran konstitusi dan etik oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Bahkan, Rektor ULM Prof Ahmad Ali Bachri menerbitkan surat keputusan bernomor 526/UN8/KM/2026 tentang penonaktifan atau pemberhentian sementara Ketua BEM ULM Tahun 2026.
Surat keputusan yang ditandantangani Rektor ULM pada 19 Mei 2026 itu menindaklanjuti surat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) ULM tentang dugaan pelanggaran konstitusi dan etik yang dilakukan Ketua BEM ULM Ahmad Zidan Satrio Utomo.
Selama masa pemberhentian sementara itu, sebagaimana tercantum dalam surat keputusan Rektor ULM, maka tugas dan peran ketua BEM ULM dialihkan ke Sekjen, Satria Bima Agatha.
Dengan pengalihan tugas dan peran itu diharapkan roda organisasi tidak lumpuh sehingga program-program kerja BEM tetap berjalan.
Rekomendasi pembekuan status ketua BEM itu diputuskan DPM ULM setelah melakukan rapat terbuka Keluarga Mahasiswa pada 13 Mei 2026.
Disebutkan dalam surat rekomendari DPM ULM, seperti dikutip dari akun Instagram @dpm_ulm, pembekuan bertujuan untuk menjaga integritas BEM ULM serta menghindari adanya penyalahgunaan atau konflik kepentingan selama masa pemeriksaan atas dugaan pelanggaran konstitusi danb etik oleh ketua BEM ULM.







