WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Barat menetapkan pria berinisial N alias Open sebagai tersangka dalam kasus penusukan terhadap seorang ibu muda di kawasan Kuin Selatan.

Pelaku kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Indra Permadi, mengatakan penanganan perkara tersebut sudah berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga Pelaku Pembunuhan Ustazah H di Sungai Ulin Banjarbaru Baru Lima Hari Kerja Jaga Kebun

“Sudah kita proses hukum,” ujar Kanit Reskrim, Senin (4/5).

Ia menegaskan, terkait informasi yang menyebut pelaku sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) belum dapat dipastikan.

“Penentuan ODGJ harus berdasarkan pemeriksaan profesional,” tegasnya.

Pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif penyerangan.

Diketahui sebelumnya, peristiwa terjadi pada Rabu (29/4) malam di Jalan Kuin Selatan, depan Gang Darul Huda.

Korban, Novi, saat itu tengah menemani ibunya berobat ke bidan.

Pelaku diduga menghadang korban dan langsung menyerang menggunakan pisau dapur.

Warga yang mendengar teriakan korban segera memberikan pertolongan.

Korban sempat dibawa ke RS Islam Banjarmasin, kemudian dirujuk ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk menjalani operasi akibat luka serius.

Kondisinya kini dilaporkan membaik.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif pasti kejadian tersebut. (wartabanjar.com/iqnatius)

Editor Restu