Proses kerja yang tertata rapi akan berdampak langsung pada layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, yang menegaskan pentingnya Probis sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Melalui workshop ini, seluruh peserta diharapkan tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu mempraktikkan penyusunan peta proses bisnis secara tepat.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pun menjadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk memperbaiki dan menyempurnakan Probis di setiap perangkat daerah.
Dengan penguatan peta proses bisnis, Pemkab Tanah Bumbu menargetkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih terstruktur, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Workshop yang diikuti perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) Kota Samarinda, Fajar Iswahyudi. (Wartabanjar.com/diskominfo/*)
Editor Restu







