Kasus Korupsi Disdik Banjarmasin, Jumlah Tersangka Berpotensi Bertambah

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan proyek pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi untuk SD yang berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp5 miliar.

Selama proses penyidikan, tim Kejari telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di kantor Disdik Banjarmasin. Dari penggeledahan tersebut, berbagai dokumen penting turut diamankan sebagai barang bukti.

Penyidik juga telah melakukan perhitungan kerugian negara sebelum akhirnya menetapkan dan menahan para tersangka. (wartabanjar.com/iqnatius)

Editor: andi akbar