Kasus Korupsi Disdik Banjarmasin, Jumlah Tersangka Berpotensi Bertambah
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi untuk Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin terus bergulir.
Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan dua tersangka tambahan pada Senin (27/4), kedua tersangka tersebut masing-masing adalah mantan Kepala Disdik berinisial N, serta mantan Kepala Bidang SD berinisial Q.
Sebelumnya, pada Kamis (23/4/2026), penyidik lebih dulu menetapkan penyedia jasa berinisial TAN sebagai tersangka.
Dengan penambahan ini, total tersangka dalam perkara tersebut kini berjumlah tiga orang. Namun, penyidik menegaskan jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring perkembangan proses hukum yang berjalan.
Kajari Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto, melalui Kasi Pidsus, Mirzantio Ernanda menyampaikan, bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kami masih terus melakukan pengembangan, dan setiap perkembangan nanti akan kami sampaikan,” ujar Ernanda.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan proyek pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi untuk SD yang berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp5 miliar.
Selama proses penyidikan, tim Kejari telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di kantor Disdik Banjarmasin. Dari penggeledahan tersebut, berbagai dokumen penting turut diamankan sebagai barang bukti.
Penyidik juga telah melakukan perhitungan kerugian negara sebelum akhirnya menetapkan dan menahan para tersangka. (wartabanjar.com/iqnatius)
Editor: andi akbar