Kasi Pidana Khusus, Mirzantio Ernanda, turut menambahkan bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi untuk tingkat SD dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.
“Dari hasil sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 miliar,” ungkapnya.
Dalam proyek tersebut, N berperan sebagai Pengguna Anggaran, sementara Q bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan berbagai langkah, termasuk memeriksa sejumlah saksi, menggeledah kantor Disdik Banjarmasin, serta menyita dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan perkara. Hasil dari rangkaian penyidikan itu menjadi dasar penetapan tersangka dan perhitungan kerugian negara. (wartabanjar.com/iqnatius)
Editor: andi akbar







