WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Seorang klien yang diduga mengalami gangguan jiwa akibat penyalahgunaan zat berbahaya jenis “lem fox” mendapat penanganan dari Lembaga Yayasan Pemulihan Rehabilitasi (YPR) Kobra Kalimantan Selatan.

YPR menerima penangana korban setelah menerima laporan dari Dinas Sosial Kota Banjarbaru.

Hal ini diungkapkan Ketua YPR Kobra Kalsel, Ardian Noverdi Pratama.

Baca Juga Cantiknya Syifa Hadju Jalani Proses Siraman Jelang Pernikahan dengan El Rumi

Ia menyampaikan pihaknya langsung melakukan intervensi awal setelah menerima laporan dari staf rehabilitasi sosial.

Tahapan yang dilakukan meliputi screening hingga pembinaan lanjutan di lembaga rehabilitasi.

“Pertama kami menerima laporan dari staf resos Dinas Sosial Banjarbaru. Setelah itu kami lakukan intervensi, screening, dan pembinaan di lembaga kami. Untuk diagnosis awal, klien tersebut diduga mengalami gangguan jiwa akibat penyalahgunaan zat jenis lem fox,” ujar Ardian, Banjarbaru, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat di kawasan Kelurahan Guntung Payung, perilaku klien sempat meresahkan warga.

Bahkan, sempat beredar video viral yang memperlihatkan tindakan berbahaya seperti membakar rumah.

“Memang dari laporan warga, klien ini sempat meresahkan. Di video yang viral juga terlihat tindakan yang membahayakan, seperti membakar rumah. Namun saat kami lakukan intervensi, kondisi sudah dalam keadaan kondusif dan aman,” jelasnya.

Ardian menambahkan, proses penanganan dilakukan secara terukur dan tidak dilakukan pengamanan di lembaga secara langsung.

Klien akan menjalani tahapan pembinaan lanjutan selama beberapa bulan.

“Untuk penanganan selanjutnya, klien akan menjalani program pembinaan dengan estimasi waktu sekitar 3 sampai 7 bulan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, M Farhanie, melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Selamat Riadi, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan lembaga rehabilitasi dalam menangani kasus sosial di masyarakat.

Menurutnya, penanganan terhadap individu dengan gangguan jiwa, khususnya yang dipicu oleh penyalahgunaan zat, harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari penjangkauan, asesmen, hingga rehabilitasi berkelanjutan.