Kasus Ammar Zoni
Ammar Zoni didakwa terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta, pada Januari 2025 lalu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam satu bulan,” ujar hakim ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam amar putusannya.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta.
Menanggapi vonis itu, Ammar Zoni menyatakan pikir-pikir dulu dan berdiskusi dengan tim penasihat hukum tentang kemungkinan mengajukan banding.
Kekecewaan disuarakan Dokter Kamelia.
“Kecewalah, karena selama ini sudah ngikutin permainan mereka tapi nyatanya kerjanya nggak bener,” ujarnya.
Disinggung kemungkinan Ammar Zoni bakal ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Dokter Kamelia yakin tidak akan terjadi.
Akan mengajukan banding?
“Kita lihat aja nanti. Kan masih ada upaya-upaya yang lain. Ya mungkin (banding), tapi saya harus konsultasi dulu sama penasihat hukum. Aku nggak bisa ambil keputusan sendiri,” ucap Dokter Kamelia. (Wartabanjar.com/dwisud)
Editor: Yayu






