Kejari HST Musnahkan 64 Barang Bukti, Sabu hingga Beras SPHP
WARTABANJAR.COM, BARABAI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) memusnahkan 64 barang bukti dari 14 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari HST, Rabu (22/4/2026).
Barang-barang tersebut berasal dari tiga kategori, yakni tindak pidana narkotika, keamanan dan ketertiban umum, serta kejahatan terhadap orang dan harta benda.
Kepala Kejari HST, Aditya Rakatama, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht sekaligus bentuk tanggung jawab penegakan hukum.
“Seluruh barang bukti ini sudah tidak memiliki nilai guna secara hukum dan wajib dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali,” ujarnya.
Dari kategori narkotika, Kejari memusnahkan 46 paket sabu dengan total berat 6,03 gram yang berasal dari lima perkara.
Langkah ini dilakukan untuk memutus potensi peredaran kembali barang terlarang tersebut di masyarakat.
Selain itu, pada kategori keamanan dan ketertiban umum, terdapat 34 barang bukti yang dimusnahkan, mulai dari senjata tajam hingga barang terkait pelanggaran perlindungan konsumen dan kekerasan terhadap anak.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemusnahan 553 karung beras program SPHP milik BULOG dengan berat masing-masing 5 kilogram yang sebelumnya disita dalam perkara hukum.
Sementara itu, pada kategori kejahatan terhadap orang dan harta benda, dimusnahkan delapan barang bukti berupa pakaian yang terkait dengan kasus pencurian, penganiayaan, hingga pencabulan.
Menurut Aditya Rakatama, kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk eksekusi hukum, tetapi juga upaya menjaga transparansi serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Ini bentuk komitmen kami agar proses hukum berjalan tegas dan terbuka,” tegasnya.
Terkait temuan beras SPHP, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam mengenali kualitas beras, terutama di tengah kondisi panen raya di daerah.
Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan wisata hukum yang diikuti perwakilan siswa dari 14 sekolah di HST.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelajar tentang proses hukum serta menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini. (wartabanjar.com/Adew)
Editor: Yayu