Hukum Konsumsi Obat Berbahan Najis Menurut Mazhab Imam Syafi’i, Boleh atau Tidak?

Sebagian ulama berpendapat bahwa minum obat berbahan najis tetap haram, sementara pendapat lainnya menyatakan bahwa kebolehan itu hanya berlaku untuk air kencing unta.

Dari ketiga pendapat di atas, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa pendapat yang paling sahih adalah pendapat yang pertama, yakni dibolehkannya minum obat berbahan najis.

Kebolehan ini berlaku dalam kondisi darurat, yaitu ketika sudah tidak ditemukan lagi obat yang suci atau berdasarkan rekomendasi dari dokter muslim yang adil.

Dengan demikian, menurut pendapat ulama mazhab Syafi’iyah sebagaimana diuraikan oleh Imam An-Nawawi, minum obat yang berbahan najis pada dasarnya dibolehkan selama bahan bakunya tidak berasal dari khamar atau benda yang memabukkan.

Kebolehan ini berlaku ketika sudah tidak ditemukan lagi obat lain yang suci atau berdasarkan keterangan medis dan rekomendasi dari dokter muslim yang adil. (wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Yayu