Menurut Bupati, keberadaan Perda RTRW ini sangat krusial bagi pemerintah dan masyarakat, terutama dalam upaya mewujudkan kepastian hukum pemanfaatan ruang, memperkuat pengawasan, mencegah terjadinya masalah, serta menjamin pembangunan yang berwawasan lingkungan. “Peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum untuk perencanaan dan pengelolaan tata ruang wilayah di Kabupaten Barito Kuala, terutama dalam pembangunan, perizinan, dan pengendalian lahan,” tambah beliau.
Kepala Dinas PUPR Barito Kuala menjelaskan bahwa penetapan RTRW ini mencakup pengaturan tata ruang daerah dengan luasan kurang lebih 242.672 hektar. Materi pokok yang diatur meliputi Struktur Ruang yang terdiri dari sistem pusat pemukiman dan sistem jaringan sarana prasarana. Kemudian, Pola Ruang yang terbagi menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan Perda RTRW secara simbolis oleh Bupati Barito Kuala kepada Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Wakil Bupati Batola, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Sekda Batola, Dinas PUPR Kabupaten Batola, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala. (Wartabanjar.com/Rel)
Editor: Andi Akbar







