Bupati H. Bahrul Ilmi: Perda RTRW, Kepastian Hukum Pemanfaatan Ruang

Kepala Dinas PUPR Barito Kuala menjelaskan bahwa penetapan RTRW ini mencakup pengaturan tata ruang daerah dengan luasan kurang lebih 242.672 hektar. Materi pokok yang diatur meliputi Struktur Ruang yang terdiri dari sistem pusat pemukiman dan sistem jaringan sarana prasarana. Kemudian, Pola Ruang yang terbagi menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan Perda RTRW secara simbolis oleh Bupati Barito Kuala kepada Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Wakil Bupati Batola, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Sekda Batola, Dinas PUPR Kabupaten Batola, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala. (Wartabanjar.com/Rel)

Editor: Andi Akbar