Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, ASN memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.
Karena itu, peran tersebut harus didukung dengan kompetensi yang memadai melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.
“ASN PPPK harus terus meningkatkan kapasitas dan kedisiplinan dalam budaya kerja. Ini merupakan konsekuensi logis sebagai aparatur negara sekaligus amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018,” tegasnya.
Lebih lanjut, orientasi ini selaras dengan misi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam mewujudkan pemerintahan yang tanggap dan santun, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku sesuai nilai dasar ASN, yakni berAKHLAK, berkinerja, berdaya saing, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Kehadiran ASN PPPK sendiri dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, produktif, berintegritas, dan profesional.
Dengan komitmen tersebut, para PPPK diharapkan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menjawab tuntutan zaman yang semakin dinamis. (wartabanjar.com/Adew/*)
Editor Restu







