Adapun sejumlah kesepakatan yang dicapai antara lain, kedua pihak berkomitmen untuk saling menghargai dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat memicu konflik, baik berupa tindakan kekerasan maupun dugaan perselingkuhan.
Selain itu, disepakati bahwa apabila di kemudian hari salah satu pihak melanggar perjanjian, maka keduanya bersedia menempuh jalan perpisahan atau perceraian.
Dalam hal terjadi perceraian, pihak suami menyatakan kesediaannya untuk tetap memberikan nafkah kepada anak.
Keduanya juga sepakat bahwa setiap perselisihan di masa mendatang akan diselesaikan secara baik-baik tanpa melibatkan pihak ketiga. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu







