Kedepannya, sistem Wi-Fi akan disederhanakan menjadi dua identitas (SSID) utama yakni “Pemkab Batola” Jaringan publik yang terkoneksi otomatis di seluruh area perkantoran tanpa perlu memasukkan kata sandi berulang kali dan “Kominfo_[Nama SKPD]” Jaringan khusus untuk menunjang produktivitas ASN di lingkungan kerja masing-masing.
Aris juga sampaikan bahwa Pemkab Batola juga akan memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 50% bagi staf (kecuali pejabat eselon II dan III).
Beberapa poin penting terkait kebijakan ini:
• Absensi Ketat: ASN wajib melakukan absensi melalui aplikasi SP dengan titik koordinat rumah masing-masing.
• Standby: ASN dilarang berada di pusat perbelanjaan atau tempat wisata selama jam kerja dan wajib sigap saat dihubungi pimpinan.
• Pengecualian: Kebijakan WFH tidak berlaku bagi SKPD pelayanan publik seperti BPBD, Dukcapil, Dinas Kesehatan, DLH, Pendidikan, dan PTSP.
Menutup amanatnya, Aris mengingatkan implementasi Peraturan Menteri Kominfo mengenai perlindungan anak di ranah digital. Mulai 28 Maret lalu, pemerintah pusat telah memulai proses pembatasan akses terhadap beberapa platform media sosial dan game (seperti YouTube, TikTok, hingga Roblox) bagi anak di bawah usia 16 tahun.
“Kami meminta bantuan para orang tua, khususnya ASN, untuk lebih ketat mengawasi penggunaan gawai pada anak. Mari kita manfaatkan teknologi untuk hal-hal yang positif dan aman bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/diskominfo/*)
Editor: Andi Akbar







