Vonis 14 Tahun Kasus Bayi Dibanting di HST, Jaksa dan Terdakwa Pikir-Pikir

Sementara itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya juga menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan menuntut pidana penjara selama 12 tahun.

Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat, yakni 14 tahun penjara.

Jaksa juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa perlengkapan bayi yang terdapat bercak darah untuk dimusnahkan. Sedangkan satu unit sepeda dikembalikan kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini terjadi pada 22 September 2025 dan sempat menjadi perhatian publik karena korban merupakan bayi yang masih sangat rentan dan tidak berdaya. (wartabanjar.com/Adew)

Editor Restu