WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Terancam terkena Sanksi jika tidak menindaklanjuti pemanggilan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Rektor ULM Prof Ahmad Alim Bachri memilih menghindar saat dikonfirmasi wartabanjar.com. Ditemui seusai pengukuhan enam guru besar di Auditorium ULM Banjarbaru, Selasa (31/3/2026), Prof Ahmad Alim Bachri langsung bergegas meninggalkan auditorium tersebut.
Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Kalimantan Selatan, Darmiyati melaporkan Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan. Laporan tersebut mengenai dugaan maladministrasi, tidak memberikan pelayanan oleh Rektor ULM terkait kejelasan status kepegawaian dan pembayaran hak-hak kepegawaian.
Pelapor sebagai Dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ULM tidak mendapatkan hak berupa gaji sejak Oktober 2025 sampai Januari 2026.
Mengenakan kemeja putih dipadu dasi merah, Prof Ahmad Alim Bachri terkejut mendapati pertanyaan dari wartabanjar.com di luar auditorium ULM Banjarbaru.
”Maaf bisa nanti, saya mau cepat-cepat,” ucapnya singkat langsung bergegas.
Baca Juga : Dosen FKIP Adukan Rektor ULM ke Ombudsman Kalsel, Gaji Belum Dibayar Sejak Oktober 2025
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman kepada wartabanjar.com menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan atas nama Darmiyati, terkait laporan Rektor ULM tidak memberikan layanan hak-hak yang bersangkutan. Rektorat tidak membayarkan hak beliau sejak periode Oktober 2025 sampai Januari 2026.
“Beliau melapor di Ombudsman Januari 2026, terkait gaji yang bersangkutan. Beliau masih aktif mengajar di FKIP ULM, tetapi tidak mendapatkan gaji dan tunjangan,” jelasnya ditemui di kantornya, Jalan S Parman Banjarmasin.







