WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Ketua KONI Banjarbaru terpilih masa bakti 2026–2030, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menegaskan pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) yang digelar di Aula Linggangan DPRD Banjarbaru, pada Sabtu (28/3/2026) lalu, telah berjalan sesuai mekanisme organisasi dan sah secara hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya keberatan dari sejumlah cabang olahraga (cabor) yang menilai proses Musorkot bermasalah.

“Secara legal standing, baik panitia pelaksana maupun tim penjaringan ini sah secara hukum. Semua berjalan sesuai AD/ART organisasi,” ujarnya saat ditemui, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan Musorkot juga telah melalui rapat koordinasi sebelumnya yang dihadiri oleh pengurus dan perwakilan cabor.

Selain itu, kehadiran pengurus KONI Provinsi Kalimantan Selatan dalam kegiatan tersebut dinilai menjadi bagian dari legitimasi pelaksanaan Musorkot.

“Kalau memang tidak sah, tentu dari provinsi sudah meminta untuk dihentikan. Tapi faktanya mereka hadir sampai selesai,” ungkapnya.

Meski mengakui adanya kekurangan administratif, seperti kesalahan dalam undangan, hal tersebut tidak memengaruhi keabsahan forum.

“Kalau pun ada kekeliruan, itu hal manusiawi. Tapi kehadiran peserta dengan mandat masing-masing sudah menunjukkan pengakuan terhadap Musorkot ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan konflik berkepanjangan berpotensi mengganggu pembinaan olahraga di Banjarbaru.

Gusti Rizky menyebut, dalam waktu dekat sejumlah cabang olahraga akan menghadapi agenda penting seperti kejuaraan tingkat provinsi hingga seleksi menuju Pekan Olahraga Nasional (PON).

BACA JUGA: BMKG Sebut Kalsel Masuki Musim Pancaroba, April-Mei 2026 Waspada Cuaca Ekstrem

“Kalau ini terus berlanjut, pembinaan bisa terganggu. Dana tidak bisa berjalan, persiapan atlet juga terdampak,” tegasnya.

Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak memperpanjang polemik yang ada.

“Jangan sampai ini berdampak pada prestasi atlet kita. Itu yang paling penting,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor: Yayu