Saat itu, pelaku bersama rekannya masuk ke dalam toko dan mengancam pegawai menggunakan senjata tajam, lalu menggasak uang tunai serta barang dagangan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim gabungan dalam merespons laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti curas. Saat ini pelaku sudah diamankan dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Iptu Dr. Helmi Hamdani, menambahkan bahwa dari hasil pengembangan, terduga pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kota Palangka Raya.
“Pelaku diduga terlibat dalam sejumlah kasus curas berdasarkan laporan polisi sejak tahun 2023 hingga 2026. Saat ini kami masih melakukan pengembangan
untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain,” tandasnya. (Wartabanjar.com/rilis)
Editor Restu






