Aktivis KontraS Diserang Air Keras, Presiden Marah Perintahkan Kapolri Bongkar Pelaku hingga Tuntas
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kasus teror terhadap aktivis hak asasi manusia kembali menggemparkan publik. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman cairan berbahaya yang diduga air keras di kawasan Jalan Salemba.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Serangan ini memicu perhatian nasional setelah rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut terlihat dua pria berboncengan sepeda motor melintas di lokasi kejadian. Keduanya sempat memutar balik kendaraan hingga berpapasan dengan korban yang tengah mengendarai sepeda motor. Saat momen berpapasan itu, salah satu pelaku diduga melemparkan cairan yang mengarah ke tubuh korban.
Akibat serangan tersebut, korban langsung merasakan panas hebat hingga terpaksa menghentikan motornya di pinggir jalan. Ia terlihat kesakitan sambil berusaha melepaskan pakaian yang terkena cairan tersebut sebelum akhirnya mendapatkan pertolongan dari warga sekitar.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk mendapatkan perawatan intensif. Pihak kepolisian menyebut korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen akibat cairan yang mengenai tubuhnya.
Presiden Turun Tangan
Presiden Prabowo Subianto dilaporkan memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Ia memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas pelaku serangan terhadap aktivis KontraS tersebut.
Kapolri menegaskan pihaknya telah menerima instruksi langsung dari Presiden untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan.
Ia menyatakan kepolisian akan menggunakan metode penyelidikan ilmiah atau Scientific Crime Investigation dengan mengumpulkan berbagai bukti dan informasi di lapangan guna mengungkap identitas serta motif pelaku.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri kepada wartawan usai melakukan peninjauan arus mudik di Stasiun Surabaya Gubeng pada Minggu, 15 Maret 2026.
LPSK Beri Perlindungan Darurat
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung memberikan perlindungan darurat kepada korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.