Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan, Abdul Rahim, menjelaskan bahwa pada pelantikan tersebut pihaknya melantik sebanyak 54 kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pelantikan ini meliputi rotasi, mutasi, serta pengangkatan baru sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan kinerja satuan pendidikan.
Abdul Rahim menuturkan, kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
“Penugasan guru sebagai kepala sekolah kini dibatasi selama empat tahun untuk satu periode. Jika kinerjanya dinilai baik, maka masa jabatan dapat diperpanjang maksimal hingga dua periode,” jelasnya usai acara pelantikan.
Ia menambahkan, lebih dari 230 sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, saat ini masih terdapat 14 sekolah yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Pihaknya menargetkan kekosongan jabatan tersebut dapat segera diisi secara definitif setelah Hari Raya Idulfitri atau pada April mendatang.
“Kami berupaya agar tidak ada lagi sekolah yang dipimpin oleh Plt, terutama menjelang masa ujian sekolah dan pengurusan ijazah. Semua harus definitif agar proses administrasi berjalan lancar,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Abdul Rahim juga berpesan kepada para kepala sekolah yang baru dilantik agar segera beradaptasi dan menunjukkan kinerja nyata di tempat tugas yang baru.
Ia menekankan pentingnya peningkatan kinerja melalui program pendidikan yang inovatif, menjaga kedisiplinan sebagai teladan bagi guru dan siswa, serta fokus pada peningkatan mutu lulusan agar memiliki daya saing tinggi.
“Laksanakan tugas sesuai peraturan yang berlaku. Saya minta seluruh kepala sekolah meningkatkan kinerjanya dan menjaga kedisiplinan demi kemajuan mutu pendidikan di Kalimantan Selatan,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/MC Kalsel)
Editor Restu







