“Pemerintah daerah mempunyai kewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat melalui sistem pelayanan publik yang baik, salah satunya dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan,” jelasnya.

Rapat paripurna tersebut juga mengagendakan pengambilan keputusan terhadap sejumlah raperda serta pembentukan panitia khusus untuk pembahasan LKPJ. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor: Yayu