Yuk Segera Tunaikan Zakat Fitrah! Khusus Ramadhan 2026 ini Rinciannya untuk Kota Banjarbaru
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadhan 1447 H/2026 Masehi Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Mengutip Instagram Kementerian Agama Kalsel dan Kementerian Agama Kota Banjarbaru, Selasa (10/3/2026), besaran berbeda-beda sesuai jenis beras yang dizakatkan.
Sesuai Fatwa MUI No. 65 Tahun 2022, zakat fitrah berupa beras adalah sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kilogram dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi pelaku zakat.
Berikut ini rinciannya, sesuai dengan Pengumuman Nomor: 009/BAZNAS-KB/II/2026 Tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 untuk Wilayah Kota Banjarbaru:
- Jenis beras: Siam Unus, Unus Mayang, Unus Mutiara
- Nilai Zakat Fitrah (per jiwa): Rp60.000
- Jenis beras: Kemasan Premium, Medium
- Nilai Zakat Fitrah (per jiwa): Rp50.000
- Jenis beras: Cihirang, Pandak
- Nilai Zakat Fitrah (per jiwa): Rp35.000
Fidyah
Untuk pembayaran fidyah, di Kota Banjarbaru bisa melalui BAZNAS Kota Banjarbaru.
(wartabanjar.com/yayu)
Editor: Yayu