Pelaku Pembacokan di Haruyan HST Tak Terdata ODGJ

Mukini menegaskan diagnosis gangguan jiwa harus ditetapkan oleh dokter spesialis. Jika seseorang telah terdiagnosis, maka pengobatan harus dilakukan secara rutin.

“Pasien gangguan jiwa umumnya harus minum obat setiap hari bahkan bisa seumur hidup agar kondisinya tetap stabil,” katanya.

Karena itu, tambahnya peran keluarga maupun lingkungan sekitar sangat penting dalam proses penanganan pasien gangguan jiwa, terutama dalam memastikan obat diminum secara teratur.

Di sisi lain, pihak kepolisian memastikan proses hukum kasus penganiayaan tetap berjalan. Terduga pelaku saat ini masih menjalani observasi kesehatan di bangsal jiwa RSUD Damanhuri Barabai.

Kasubsi PIDM Humas Polres HST Aiptu M Husaini mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh dokter di bidangnya untuk mengetahui kondisi kesehatan pelaku.

“Terduga pelaku masih menjalani observasi di bangsal sakit jiwa RSUD H Damanhuri Barabai,” ujarnya.

Sebelumnya, peristiwa pembacokan terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 10.30 Wita saat pasangan suami istri sedang memetik tomat di kebun mereka di Desa Mangunang Seberang.

Korban mengalami luka-luka akibat serangan menggunakan parang dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. (wartabanjar.com/Adew)

Editor Restu