Dalam kasus ini, HB disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama.

Terlapor terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad