GILA! Tidak hanya di Asrama, Eks Head Coach Diduga Lecehkan Atlet Putri Panjat Tebing Saat Lomba Luar Negeri
Ukuran Huruf:
Dalam kasus ini, HB disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama.
Terlapor terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad