Dinas PUPR Kalsel Selesaikan AMDAL Stadion Bertaraf Internasional

Terkait minimnya data yang disampaikan oleh Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terutama menyangkut AMDAL, status alih fungsi lahan, penanggungjawab pembangunan hingga pengelolaan stadion secara keseluruhan, H. Supian HK, berharap, semua data-data yang dipertanyakan oleh Anggota Komisi III dan IV dapat dipaparkan secara rinci dalam rapat berikutnya.

“Nah, tadi kami minta pendapat kepada pihak terkait khususnya pihak perencanaan dan juga pihak konstruksinya dengan dinas terkait. Pada intinya kami memberi waktu 1 bulan lagi untuk diadakan rapat kembali untuk siapa yang nanti di situ yang bertanggung jawab”, jelas H. Supian.

Selain itu, meski AMDAL dan alih fungsi lahan seluas 29, 7 hektar khusus untuk pembangunan stadion telah selesai dikerjakan, namun H. Supian tetap menghendaki dokumennya dapat disiapkan dan disampaikan ke DPRD Kalsel.

“Itu kita kan bicara yang menyangkut masalah yang 29 hektar. Itu kan yang sudah aman tapi itu tetap juga AMDAL nya sejauh mana nanti dampak positif negatifnya. Karena AMDAL nya sangat menentukan untuk masa depan proyek itu. Itu nanti mungkin pihak dinas terkait yang menjelaskan yang menyangkut AMDAL nya itu”, pungkas politisi kawakan Partai Golongan Karya (Golkar).

Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, M. Yasin Toyib menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) di tahun 2025 lalu.

Sedangkan pembebasan lahan seluas 29,7 hektar sedang berproses di kantor wilayah pertanahan dengan anggaran yang disiapkan sebesar 65 milyar rupiah.

“Anggaran tanah kurang lebih 65 miliar. Untuk masyarakat yang terdampak itu ada sekitar 88 sertifikat lahan. Sementara kita fokus untuk di stadionnya dulu ya. Stadion dulu yang 29,7 hektar. Kalau yang ahli fungsi lahan itu nanti untuk periode berikutnya kita berproses. Karena itu cukup panjang waktunya”, terang M. Yasin. (Wartabanjar.com/rilis)

 Editor Restu