500 gram: Rp1.494.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.989.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Sesuai aturan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak pembelian dan pajak saat penjualan kembali (buyback).
Pajak pembelian emas (PPh 22):
0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelaporan pajak.
Pajak penjualan kembali (buyback):
Untuk transaksi penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan tarif:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Besaran pajak buyback tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi penjualan emas.
Harga emas Antam di situs resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB mengikuti perkembangan pasar logam mulia.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad







