WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarbaru menargetkan penghimpunan zakat sebesar Rp6 miliar pada tahun 2026. Target tersebut dinilai realistis mengingat potensi zakat masyarakat di Kota Banjarbaru yang masih cukup besar.

Ketua Baznas Kota Banjarbaru, Hj. Hafidah, mengatakan saat ini pihaknya belum dapat menghitung secara pasti total potensi zakat yang ada. Hal itu karena proses penghimpunan masih terus berjalan.

“Potensi untuk saat ini kita belum bisa menghitung secara keseluruhan karena masih dalam tahap penerimaan. Namun, target kita mudah-mudahan tahun ini bisa lebih banyak dan lebih maksimal,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Hafidah menjelaskan, pada tahun 2025 lalu Baznas Banjarbaru berhasil menghimpun dana zakat sekitar Rp1,5 miliar. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari berbagai jenis zakat dan kewajiban keagamaan lainnya.

“Realisasi tahun lalu kurang lebih Rp1,5 miliar, itu gabungan dari zakat fitrah, zakat mal, fidyah, hingga kafarat,” ungkapnya.

Sementara itu, khusus zakat fitrah yang dihimpun melalui masjid-masjid di Kota Banjarbaru, nilainya diperkirakan mencapai Rp4 miliar hingga Rp5 miliar setiap tahun.

Menurut Hafidah, peningkatan target penghimpunan zakat tahun ini juga diharapkan mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk keteladanan pimpinan daerah dalam menunaikan zakat.

“Alhamdulillah, kami mendapat dukungan luar biasa dari Ibu Wali Kota dalam pelaksanaan kepemimpinan dan keteladanan pemimpin dalam berzakat,” katanya.

Ia menilai potensi zakat di Banjarbaru sebenarnya bisa melampaui target yang ditetapkan jika pengumpulan zakat dapat terkoordinasi secara optimal.

Meski demikian, ia juga mengakui bahwa di Banjarbaru terdapat sejumlah lembaga amil zakat lain yang turut menghimpun dana zakat dari masyarakat.

Karena itu, Baznas terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik melalui pengelolaan dana zakat yang transparan dan akuntabel.

“Kita berharap Baznas semakin dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Untuk menjaga kepercayaan tersebut, Baznas Banjarbaru memastikan laporan pengumpulan dan penyaluran dana zakat disampaikan secara terbuka kepada publik.