“Saat ini memang belum ada kecelakaan, tetapi kalau dibiarkan, kerusakan pasti makin luas. Harapannya truk galian C tidak lagi melintas di jalan ini,” tegas Pendi.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut, Tedy Mulyana, memastikan pihaknya akan segera memanggil pengusaha tambang, para sopir angkutan, serta pihak desa dan kecamatan untuk melakukan koordinasi.
“Ke depan akan kami panggil pengusahanya, para sopir angkutan, juga dari desa dan kecamatan. Kita akan buat kesepakatan terkait jumlah dan tonase angkutan yang boleh melintas,” ujar Tedy.
Dishub juga akan mengecek legalitas operasional tambang yang bersangkutan. Apabila ditemukan pelanggaran perizinan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kita atur tonase yang boleh melintas dan cek juga apakah tambang tersebut memiliki izin. Jika tidak ada izin, akan kami minta Polres untuk menindaklanjutinya,” tegasnya.
Langkah tegas ini diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Laut Nomor 56 Tahun 2025 yang mewajibkan badan usaha menjaga kualitas jalan umum yang digunakan untuk aktivitas operasional.
Pemerintah daerah berharap penertiban ini dapat menjaga kualitas infrastruktur yang telah dibangun dengan anggaran negara, sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan tanpa merugikan kepentingan masyarakat luas.(Wartabanjar.com/Gazali)
editor: nur_muhammad







