Penghentian sementara ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tanggal 29 September 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Surat tersebut ditandatangani atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, S.IP., M.Han.
Layani Ribuan Penerima Manfaat
SPPG Banua Jingah diketahui melayani 3.460 penerima manfaat dan merupakan dapur SPPG pertama yang mulai beroperasi di HST sejak 18 Maret 2025.
Dengan penghentian ini, total dua dari 12 dapur SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah kini menjalani evaluasi.
Pantauan di lokasi pada Senin (2/3/2026), dapur SPPG Banua Jingah tampak tertutup tanpa aktivitas produksi maupun distribusi makanan.
Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG HST, Sadilah, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah perbaikan yang akan dilakukan ke depan.(wartabanjar.com/Adew)
editor: nur_muhammad







