Update Harga Emas Antam 27 Februari 2026: Masih di Rp3.039.000 per Gram, Berikut Daftar Lengkapnya
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada Jumat (27/2/2026) pagi terpantau belum mengalami perubahan. Mengacu pada laman resmi Logam Mulia per pukul 04.30 WIB, harga emas Antam masih berada di level Rp3.039.000 per gram.
Harga tersebut sama seperti posisi terakhir pada Kamis (26/2/2026). Sebelumnya, emas Antam sempat berada di angka Rp3.023.000 per gram, lalu naik Rp16.000 menjadi Rp3.039.000 per gram.
Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam dilakukan setiap hari pukul 08.30 WIB. Artinya, harga yang tercantum pada pagi ini masih mengacu pada pembaruan sebelumnya.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Variasi ini memberikan fleksibilitas bagi investor untuk menyesuaikan pembelian sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.
Daftar Harga Emas Antam 27 Februari 2026
Berikut rincian harga emas Antam per Jumat (27/2/2026) pukul 04.30 WIB:
0,5 gram: Rp1.569.500
1 gram: Rp3.039.000
2 gram: Rp6.018.000
3 gram: Rp9.002.000
5 gram: Rp14.970.000
10 gram: Rp29.885.000
25 gram: Rp74.587.000
50 gram: Rp149.095.000
100 gram: Rp298.112.000
250 gram: Rp745.015.000
500 gram: Rp1.489.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.979.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian dan penjualan kembali (buyback) emas batangan dikenakan pajak.
Pajak Pembelian Emas (PPh 22):
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
Untuk transaksi buyback ke PT Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses penjualan kembali dilakukan.
Bagi investor, penting untuk memperhatikan pergerakan harga harian sekaligus memahami ketentuan pajak agar perencanaan investasi emas lebih optimal.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad