Nikmati Fasilitas Push SMS Bank Kalsel, Bisa Dapat Notifikasi dari Transaksi Mencurigakan
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Bank Kalsel memiliki banyak produk layanan jasa untuk memudahkan urusan perbankan nasabah, di antaranya adalah Push SMS.
Push SMS Bank Kalsel ini merupakan layanan pesan/informasi semua aktivitas transaksi keuangan (transaksi debet/kredit, namun tidak termasuk transaksi seperti distribusi bunga/bagi hasil, pembebanan biaya pajak dan biaya administrasi) yang dilakukan oleh nasabah melalui handphone/smartphone tanpa memerlukan koneksi internet dengan kebebasan mengatur batas transaksi.
Batas transaksi tersebut minimal Rp 1,- dan limit debet/kredit boleh berbeda.
BACA JUGA: HEBOH! Data IDF Sebut Ada Pemuda Berkewarganegaraan Indonesia Diduga Jadi Prajurit Israel
Mengutip laman resmi Bank Kalsel, Jumat (20/2/2026), berikut ini rinciannya:
Manfaat dan Keunggulan
- Monitoring transaksi rekening Nasabah secara real time dan dapat diatur (customized)
- Peringatan dini bagi Nasabah jika terdapat notifikasi pesan dari transaksi yang mencurigakan
Syarat:
- Nasabah perorangan pemegang salah satu produk Bank Kalsel baik berupa tabungan/giro yang masih aktif
- Pendaftaran dilakukan pada Kantor Cabang pembuka/pengelola rekening (di mana nasabah melakukan pembukaan rekening)
- Menunjukkan Kartu Identitas (KTP)
- Mengisi formulir
Fitur:
Push SMS dapat memberikan informasi pesan atas aktivitas transaksi keuangan di rekening nasabah untuk fitur transaksi berikut:
- Transaksi setor
Semua transaksi penyetoran, baik melalui teller maupun mesin ATM - Transaksi tarik
Semua transaksi penarikan, baik melalui teller, mesin ATM Bank Kalsel/Bank lain, mobile banking (cardless), uang elektronik maupun modern channel yang melakukan kerja sama dengan Bank Kalsel - Transaksi pemindahbukuan (overbooking)
Semua transaksi pemindahbukuan (overbooking) antar sesama rekening Bank Kalsel - Transfer
Semua transaksi transfer dari rekening Bank Kalsel ke rekneing Bank lain maupun sebaliknya
Biaya & Limit
Nasabah akan dikenakan biaya penerimaan informasi berupa pesan singkat/SMS dari aktivitas transaksi keuangan yang telah didaftarkan pada layanan PUSH SMS sesuai dengan ketentuan biaya SMS dari provider yang digunakan nasabah sebagai nomor handphone di Bank. (wartabanjar.com/yayu)
Editor: Yayu