Data IDF Bocor! Selain WNI, Prajurit dari 15 Negara Muslim Jadi Tentara Israel saat Bantai Warga Palestina
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Publik dikejutkan dengan laporan yang menyebut seorang warga negara Indonesia (WNI) diduga bergabung dengan militer Israel, Israel Defense Forces (IDF).
Informasi ini pertama kali dipublikasikan media investigasi Declassified UK pada 11 Februari 2026, berdasarkan data resmi IDF yang dirilis melalui mekanisme kebebasan informasi atas permintaan lembaga Hatlazcha.
Dalam laporan tersebut disebutkan, terdapat satu WNI berusia sekitar 20–25 tahun yang tercatat menjadi prajurit IDF dalam kurun waktu 3–4 tahun terakhir.
WNI Tercatat di Antara Prajurit Berkewarganegaraan Ganda
Data yang diungkap menunjukkan bahwa sejumlah prajurit IDF memiliki kewarganegaraan ganda.
Tak hanya Indonesia, laporan itu juga mencatat warga dari 15 negara mayoritas Muslim yang tergabung dalam militer Israel untuk membantai penduduk Palestina.
Rinciannya 15 negara mayoritas Muslim:
Uzbekistan 264 orang
Turki 112 orang
Maroko 72 orang
Iran 47 orang
Turkmenistan 31 orang
Tunisia 15 orang
Yaman 14 orang
Irak 5 orang
Bosnia 4 orang
Suriah 2 orang
Indonesia 1 orang
Mesir 1 orang
Aljazair 1 orang
Uni Emirat Arab 1 orang
Sementara itu, jumlah terbesar berasal dari pemegang paspor Amerika Serikat sebanyak 12.135 orang. Disusul Prancis lebih dari 6.100 orang, Rusia lebih dari 5.000 orang, dan Inggris sebanyak 2.069 orang.
Kemenlu RI Siap Verifikasi dan Tindak Lanjut
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl, menyatakan pihaknya siap melakukan verifikasi lebih lanjut.
Kemenlu akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum yang memiliki kewenangan terkait status kewarganegaraan.
“Kementerian Luar Negeri siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum sebagai instansi yang berwenang terkait dengan isu kewarganegaraan, untuk memverifikasi informasi tersebut lebih lanjut dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Isu Sensitif dan Perlu Klarifikasi
Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait identitas maupun status hukum WNI yang dimaksud.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut isu kewarganegaraan dan implikasi hukum yang dapat timbul apabila seorang WNI terlibat dalam militer negara lain.
Pemerintah menegaskan akan menangani persoalan ini sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad