Mengendarai kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur merupakan pelanggaran hukum dan sangat berisiko terhadap keselamatan.
Selain pendataan, petugas juga memanggil orang tua masing-masing remaja untuk diberikan pemahaman terkait bahaya balap liar serta larangan mengendarai sepeda motor bagi anak di bawah umur.
Para remaja diberikan pembinaan dan diminta membuat komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Setelah proses pembinaan selesai, para orang tua diperbolehkan membawa anak-anak mereka pulang, namun kendaraan roda dua yang digunakan tersebut sementara ini diamankan di Satlantas Polres Tabalong.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Tabalong AKP Oki Hermawan, mengungkapkan bahwa sebagian kendaraan yang diamankan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
BACA JUGA: Aksi Maling Terekam CCTV di Paringin, Gas LPG Hingga Proyektor Raib, Pemilik Toko Rugi Jutaan
“Untuk pengambilan kendaraan, orang tua wajib membawa knalpot standar dan dilakukan penggantian langsung di Satlantas. Ini bagian dari penegakan aturan lalu lintas,” tegas Oki.
Pengambilan kendaraan dapat dilakukan di Satlantas Polres Tabalong pada jam kerja, dengan membawa surat-surat kendaraan, melengkapi standar kendaraan, serta membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui lurah atau kepala desa setempat sebagai komitmen agar pelanggaran tidak terulang.
Oki juga mengingatkan, jika di kemudian hari kembali ditemukan pelanggaran serupa, baik balap liar maupun penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, kepolisian akan memberikan tindakan tegas berupa penahanan kendaraan selama satu minggu hingga satu bulan. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu







