“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita satu bilah parang sebagai barang bukti. Pisau yang digunakan Sadad, diduga sudah dibuang ke Sungai Martapura,” ungkap Joko.

Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait kekerasan bersama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V.

BACA JUGA: Aksi Maling Terekam CCTV di Paringin, Gas LPG Hingga Proyektor Raib, Pemilik Toko Rugi Jutaan

Hukuman dapat meningkat hingga tujuh tahun apabila mengakibatkan luka atau kerusakan.

Lebih lanjut, Joko menyebut kedua pelaku merupakan residivis.

Selain pernah terlibat kasus serupa, mereka juga memiliki riwayat tindak pidana pencurian.

“Mereka berteman sekaligus bertetangga, dan memang sudah beberapa kali keluar-masuk penjara,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/Iqnatius)

Editor: Yayu