Komisi X DPR Bereaksi Keras soal Dugaan Kepsek Aniaya Guru di Nunukan, "Pemberhentian Jabatan Layak Diberikan"
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menyoroti kasus dugaan penganiayaan dan sikap arogansi yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah (kepsek) SD di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Lalu menegaskan bahwa sanksi tegas harus dijatuhkan apabila kepsek tersebut terbukti bersalah setelah melalui proses pemeriksaan yang objektif dan transparan.
“Kami memandang langkah Bupati Nunukan yang meminta rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan disiplin dan etika di lingkungan pendidikan,” ujar Lalu kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, setiap penanganan kasus harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa proses pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara sepihak.
“Jika melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan terbukti terjadi penganiayaan, arogansi, atau diskriminasi oleh kepala sekolah, maka sanksi hingga pemberhentian jabatan layak diberikan,” tegasnya.
Lalu juga mengingatkan bahwa proses hukum pidana harus tetap berjalan seiring dengan sanksi disiplin kepegawaian.
“Proses hukum pidana harus tetap berjalan, sanksi disiplin diberikan secara proporsional, dan hak-hak korban dipulihkan sepenuhnya, termasuk hak bekerja serta hak kesejahteraan,” lanjutnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Apabila dugaan tersebut belum terbukti, maka pihak terlapor berhak mendapatkan pembelaan sesuai prinsip hukum yang adil.
“Pada prinsipnya, kami berpihak pada perlindungan martabat dan hak guru serta mendukung terciptanya ekosistem pendidikan yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan serta diskriminasi,” tuturnya.
Pemkab Nunukan Ajukan Rekomendasi ke BKN
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nunukan mengambil langkah tegas terkait dugaan penganiayaan dan arogansi oknum kepala sekolah tersebut. Bupati Nunukan, Irwan Sabri, secara resmi mengirimkan surat permohonan rekomendasi pemberhentian jabatan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, surat bernomor R/101/MPEKASN.800.1.3.3 tertanggal 6 Februari 2026 itu ditujukan langsung kepada Kepala BKN di Jakarta. Surat tersebut merujuk pada usulan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor 106/DISDIK-V/820/I/2026 terkait pemberhentian jabatan kepala sekolah.