Dalam tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan dan pemutakhiran data desil menggunakan data pembanding terbaru.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan iuran kesehatan tepat sasaran dan berbasis data yang akurat. DPR dan pemerintah juga sepakat memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak. “DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS Kesehatan lebih aktif melakukan sosialisasi serta memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun PBPU Pemda,” lanjut Dasco.
Wakil Ketua DPR RI menegaskan, kesepakatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama DPR dan pemerintah untuk terus melakukan perbaikan sistem jaminan kesehatan nasional. Upaya tersebut diarahkan pada terwujudnya ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dan berbasis satu data tunggal.
“DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju satu data tunggal,” imbuhnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah bersama DPR memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan, tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif, sekaligus memperkuat fondasi keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional. (Wartabanjar.com/info publik)
Editor Restu







