Kedua, adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menkomdigi menyatakan bahwa Kementeriannya berkomitmen menegakkan UU PDP secara bertahap dan konsisten, seraya memperkuat tata kelola dan standar kepatuhan di seluruh ekosistem digital.
“Kami membutuhkan dukungan media untuk membantu membangun pemahaman publik yang benar dan menguatkan literasi perlindungan data,” ajak Menkomdigi. (Wartabanjar.com/rilis)
Editor Restu
