Jawaban Kemenkes Banyak Peserta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan

WARTABANJAR.COM – Banyak peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mengaku kaget saat mengetahui status kepesertaannya dinonaktifkan.

Kabar ini ramai jadi bahasan di media sosial, terutama oleh masyarakat yang selama ini mengandalkan JKN untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa penetapan maupun penonaktifan peserta PBI JK bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan Kementerian Sosial. 

Baca Juga Sempat Kabur saat OTT Bea Cukai, Pemilik PT Blueray Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK!

“Perlu dipahami bahwa peserta PBI JK ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Penyesuaian yang dilakukan merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Dalam kebijakan tersebut, peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah totalnya tetap sama seperti sebelumnya,” jelas Ghufron, dikutip Sabtu, (7/2/2026).

Ia menjelaskan, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan iuran benar-benar tepat sasaran, yakni bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.

Dinamika data sosial di lapangan membuat proses pemutakhiran menjadi hal yang tidak terhindarkan.

“Meski demikian, masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria tidak perlu panik. Ghufron memastikan terdapat mekanisme pengaktifan kembali bagi peserta yang dinonaktifkan,” jelasnya.

Ada tiga kriteria yang memungkinkan status PBI JK dapat diaktifkan kembali. Pertama, peserta tersebut memang terdaftar sebagai PBI JK pada periode sebelumnya dan termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan.

Baca Juga :   Di Hadapan Puluhan Ribu Jemaah, Presiden Prabowo Ajak Masyarakat Berantas Korupsi

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca