WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Pemerintah Kota Banjarbaru mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melengkapi izin lingkungan.
Tenggat waktu selama 30 hari diberikan, sebelum sanksi tegas berupa penghentian sementara operasional diberlakukan.
Koordinator Wilayah SPPG Banjarbaru, Citra Nurfitriani, mengatakan saat ini pihaknya sedang membantu seluruh persyaratan yang dibutuhkan mitra dan yayasan pemilik SPPG agar segera memenuhi kewajiban tersebut.
“Dalam waktu 30 hari ini kami mengumpulkan dan memfasilitasi kelengkapan izin lingkungan. Kami juga berterima kasih kepada Forkopimda yang sudah aware dengan kondisi di lapangan,” ujarnya saat ditemui, Jumat (6/2/2026).
Citra menegaskan, komitmen dari mitra SPPG menjadi kunci utama.
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan masih ada SPPG yang tidak mengikuti arahan pemerintah daerah, maka rekomendasi pemberhentian sementara akan diajukan.
“Sesuai arahan Ibu Rahmah Khairita selaku Kepala Bapperida Banjarbaru, akan dikeluarkan surat rekomendasi penghentian sementara. Itu bisa menjadi pegangan kami untuk mengusulkan ke pimpinan,” tegasnya.
BACA JUGA: VIRAL! Patin Raksasa 31 Kg di Pasar Kahayan Palangkaraya Laku Rp46 Juta Bikin Heboh Warganet
Meski demikian, Citra memastikan mayoritas SPPG di Banjarbaru bersikap kooperatif dan siap mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
“Alhamdulillah, sejauh ini mitra SPPG kooperatif. Semoga dengan adanya imbauan dan kebijakan ini, kejadian-kejadian yang tidak diinginkan tidak terulang lagi di SPPG lainnya,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)
