WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Kepolisian Resor Banjar sedang melaksanakan Operasi Kepolisian Keselamatan Intan 2026 pada 2-15 Februari 2026.
Ada 10 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi ini.
Kesepuluhan pelanggaran ini tentunya wajib diperhatikan para pengendara jika ingin selamat di perjalanan selama operasi berlangsung.
BACA JUGA: VIRAL! Patin Raksasa 31 Kg di Pasar Kahayan Palangkaraya Laku Rp46 Juta Bikin Heboh Warganet
Mengutip Instagram Polsek Simpang Empat, Jumat (6/2/2026), berikut ini 10 jenis pelanggaran tersebut:
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Melebihi batas kecepatan
- Pengendara Ranmor di bawah umur
- Pengendara R2 yang tidak mengenakan helm SNI
- Pengendara R4 yang tidak mengenakan sabuk pengaman
- Menggunakan HP saat berkendara
- Pengemudi Ranmor dalam pengaruh alkohol
- Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
- Melawan arus
- Menerobos lampu merah
(wartabanjar.com/yayu)
Editor: Yayu
