10 Jenis Pelanggaran Target Operasi Keselamatan Intan 2026 Polres Banjar

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Kepolisian Resor Banjar sedang melaksanakan Operasi Kepolisian Keselamatan Intan 2026 pada 2-15 Februari 2026.

Ada 10 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi ini.

Kesepuluhan pelanggaran ini tentunya wajib diperhatikan para pengendara jika ingin selamat di perjalanan selama operasi berlangsung.

BACA JUGA: VIRAL! Patin Raksasa 31 Kg di Pasar Kahayan Palangkaraya Laku Rp46 Juta Bikin Heboh Warganet

Mengutip Instagram Polsek Simpang Empat, Jumat (6/2/2026), berikut ini 10 jenis pelanggaran tersebut:

  1. Berboncengan lebih dari satu orang
  2. Melebihi batas kecepatan
  3. Pengendara Ranmor di bawah umur
  4. Pengendara R2 yang tidak mengenakan helm SNI
  5. Pengendara R4 yang tidak mengenakan sabuk pengaman
  6. Menggunakan HP saat berkendara
  7. Pengemudi Ranmor dalam pengaruh alkohol
  8. Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
  9. Melawan arus
  10. Menerobos lampu merah

(wartabanjar.com/yayu)

Editor: Yayu

Baca Juga :   Live Streaming Arus Lalu Lintas Banjarmasin Jelang Haul Guru Zuhdi ke-6

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca