WARTABANJAR.COM – Zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi diputuskan sebesar Rp 50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Keputusan ini ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI pada Kamis (5/2/2026).
Menurut Ketua Baznas RI Noor Achmad, penetapan dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin, Amanakan Uang Tunai Rp 1 Miliar Lebih
“Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Noor.
Selanjutnya dia menjelaskan nilai zakat fitrah dan fidiah merupakan besaran yang dibayarkan melalui Baznas. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 1447 Hijriah.
“Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” tuturnya.
Meskipun demikian, ia menyampaikan terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.
“Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Noor.
Lebih lanjut Noor mengatakan zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
