Mengejutkan! Mayoritas SPPG Banjarbaru Belum Penuhi Standar Pengolahan Limbah, DLH Ungkap Faktanya
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Persoalan pengelolaan limbah pada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Kota Banjarbaru menjadi perhatian serius Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Berdasarkan hasil evaluasi awal, mayoritas SPPG dinilai masih memerlukan pembenahan, terutama terkait kelengkapan izin lingkungan dan sistem pengolahan limbah cair.
Kepala Seksi Penegakan Hukum DLH Banjarbaru, Ari Wijaya, menyebut sekitar 80 persen SPPG belum memenuhi standar pengelolaan limbah, termasuk belum memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
“Sebagian besar masih sebatas bak penampungan, tanpa proses pengolahan limbah cair atau IPAL yang memadai,” ujar Ari usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama perwakilan SPPG dan Komisi III DPRD Banjarbaru, Senin (2/2/2026).
DLH Pilih Pendekatan Persuasif dan Pendampingan
Meski ditemukan banyak kekurangan, DLH Banjarbaru memilih pendekatan persuasif dengan melakukan pendampingan kepada seluruh pengelola SPPG.
Pendampingan tersebut mencakup:
Pengawasan langsung di lapangan
Arahan teknis pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Bantuan penyusunan dokumen SPPL
Proses administrasi perizinan lingkungan
“Kami tidak hanya menegur, tetapi mendampingi. Kami arahkan secara teknis bagaimana IPAL yang sesuai, sekaligus membantu proses administrasi perizinan lingkungannya,” jelas Ari.
Target Standar Lingkungan Dipenuhi Pertengahan 2026
DLH Banjarbaru menargetkan seluruh SPPG dapat memenuhi standar lingkungan dalam waktu dekat.
Ari berharap pembangunan IPAL serta kelengkapan dokumen SPPL dapat rampung paling lambat pada pertengahan tahun 2026.
Mitra Dapur Akui Masih Ada Kekurangan
Sementara itu, Mitra Dapur MBG Banjarbaru, Faried Yudistira Arifin, mengakui masih terdapat kekurangan dalam pengelolaan limbah di sejumlah SPPG.
Ia menjelaskan kondisi tersebut dipengaruhi adanya pembaruan regulasi yang belum sepenuhnya terakomodasi.
“Secara teknis sebagian sudah memiliki IPAL, tetapi untuk SPPL memang belum masuk dalam regulasi lama. Jadi kami masih memakai acuan sebelumnya,” ujarnya.(wartabanjar.com/IKhsan)
editor: nur_muhammad