BPK Periksa Keuangan Tanah Laut Selama 28 Hari, Asisten III : Siapkan Dokumen

Di sisi lain, Ketua Tim Pemeriksa Interim BPK, Tofan Iriawan, membeberkan bahwa timnya akan bekerja secara marathon selama hampir satu bulan penuh.

“Pemeriksaan interim akan dilaksanakan selama 28 hari, terhitung sejak 1 hingga 28 Februari 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian pemeriksaan LKPD,” ungkap Tofan.

Bukan sekadar formalitas, Tofan menjelaskan bahwa fokus audit kali ini mencakup pemantauan tindak lanjut hasil temuan tahun-tahun sebelumnya serta pengujian mendalam terhadap transaksi tertentu.

“Pemeriksaan interim bertujuan untuk memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menilai Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penyusunan LKPD, menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta melakukan pengujian terbatas atas transaksi dan saldo akun tertentu,” tambahnya lagi.

Langkah ini diharapkan dapat membedah tata kelola keuangan Pemkab Tanah Laut agar tetap berada di koridor yang akuntabel dan transparan, sekaligus memastikan tidak ada celah penyimpangan dalam penggunaan uang rakyat sepanjang tahun 2025.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Inspektorat, Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, hingga Direktur RSUD H. Boejasin dan RSUD Kurau.(Wartabanjar.com/Gazali)

Editor Restu