Saat digeledah, petugas menemukan paket sabu seberat 8,72 gram (berat kotor) yang dibungkus tisu dan disembunyikan dengan rapi di dalam kotak rokok merk Urban.
“Pada tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti diantaranya berupa satu paket narkotika jenis sabu yang mana pada saat itu pelaku tertangkap tangan membawa paket tersebut yang terbungkus tisu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok,” jelasnya lebih lanjut.
Selain barang bukti sabu dengan berat bersih 8,23 gram, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda CBR yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang sangat berat.
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Polsek Jorong guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pengedar narkoba di wilayah Tanah Laut bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran zat terlarang yang merusak generasi muda tersebut. (Wartabanjar.com/Gazali)
Editor Restu







