WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Seorang pemuda tak berkutik setelah aparat kepolisian Polsek Jorong menemukan paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok, Sabtu (31/01/2026).

Aksi penangkapan yang berlangsung sekira pukul 09.30 Wita ini terjadi di kawasan Jalan A Yani, Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong.

Pelaku yang diketahui berinisial MP (28), warga Desa Muara Asam-Asam, kini harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membawa barang haram tersebut.

Baca Juga Jadwal Libur Sekolah dan Cuti Bersama Selama Bulan Puasa Ramadan Hingga Idul Fitri 2026

Kapolsek Jorong, Iptu Rahmad Ramadhani, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari adanya laporan keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Sebelumnya anggota Polsek Jorong mendapatkan informasi dari warga bahwa di sekitaran TKP sering terjadi peredaran narkotika, selanjutnya atas informasi tersebut kami melakukan penyelidikan," ungkap Iptu Rahmad Ramadhani.

Penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kapolsek membuahkan hasil. Petugas berhasil mengadang pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor sport berwarna biru.

Saat digeledah, petugas menemukan paket sabu seberat 8,72 gram (berat kotor) yang dibungkus tisu dan disembunyikan dengan rapi di dalam kotak rokok merk Urban.

"Pada tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti diantaranya berupa satu paket narkotika jenis sabu yang mana pada saat itu pelaku tertangkap tangan membawa paket tersebut yang terbungkus tisu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok," jelasnya lebih lanjut.

Selain barang bukti sabu dengan berat bersih 8,23 gram, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda CBR yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang sangat berat.

"Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Polsek Jorong guna proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pengedar narkoba di wilayah Tanah Laut bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran zat terlarang yang merusak generasi muda tersebut. (Wartabanjar.com/Gazali)