Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Amankan Dua Tersangka dengan Barang Bukti 24,61 Gram Sabu
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka di kawasan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 16.15 Wita di Jalan Veteran Sungai Bilu, tepatnya di depan Hexagon, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Baca Juga Laga PSS Sleman vs Barito Putera Diprediksi Pecahkan Rekor
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, mengatakan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RH (38) dan WA (32).
“Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24,61 gram,” ujar Kasat, Rabu (28/1).
Syuaib menjelaskan, saat dilakukan penindakan terhadap tersangka RH, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak sabun. Barang bukti tersebut ditemukan di tanah dengan jarak sekitar satu meter dari lokasi penangkapan.
“Barang bukti itu sempat dibuang oleh tersangka RAHIM saat hendak diamankan petugas,” jelas Syuaib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RH mengaku hanya berperan sebagai perantara yang ditugaskan untuk mengambil sabu. Ia juga mengajak tersangka WA untuk menemaninya dengan janji akan diberikan upah.
“Keterangan tersebut juga dibenarkan oleh tersangka WINDA, yang mengaku ikut menemani dengan iming-iming imbalan,” ucapnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, satu jaket warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi DA 5826 AQ.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Banjarmasin guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023, Tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, Tentang Penyesuaian Pidana Dan/Atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023, Tentang KUHP Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, Tentang Penyesuaian Pidana.