WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka di kawasan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 16.15 Wita di Jalan Veteran Sungai Bilu, tepatnya di depan Hexagon, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Baca Juga Laga PSS Sleman vs Barito Putera Diprediksi Pecahkan Rekor
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, mengatakan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RH (38) dan WA (32).
“Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24,61 gram,” ujar Kasat, Rabu (28/1).
Syuaib menjelaskan, saat dilakukan penindakan terhadap tersangka RH, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak sabun. Barang bukti tersebut ditemukan di tanah dengan jarak sekitar satu meter dari lokasi penangkapan.
“Barang bukti itu sempat dibuang oleh tersangka RAHIM saat hendak diamankan petugas,” jelas Syuaib.







