Listyo mengungkapkan dirinya pernah mendapat pesan singkat yang menawarkannya posisi sebagai menteri kepolisian. Tawaran itu pun langsung ia tolak mentah-mentah.
“Bahkan ada beberapa orang yang menyampaikan ke saya lewat WhatsApp, ‘mau tidak Pak Kapolri jadi Menteri Kepolisian?’ Dalam hal ini saya tegaskan, saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” ucap Listyo.
Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden memungkinkan institusi kepolisian bergerak lebih cepat dan fleksibel dalam menjalankan tugas, tanpa terjebak pada tumpang tindih kewenangan atau potensi munculnya “matahari kembar” dalam pemerintahan.
“Pada saat Presiden membutuhkan kami, Polri bisa langsung bergerak tanpa harus melalui kementerian lain,” jelasnya.
Kapolri menegaskan penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat reformasi 1998 dan telah diatur dalam konstitusi, yakni Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menegaskan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kemudian, TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 juga mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden, serta Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
“Pasca-reformasi, Polri dipisahkan dari TNI dan diberi kesempatan membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, hingga menuju civilian police. Ini momentum yang tidak boleh dilemahkan,” tandas Listyo. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor Restu







