Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp 400 Ribu per Bulan, DPR RI 'Biaya Hidup Saja Tak Cukup'
Ukuran Huruf:
Untuk mengurai benang kusut ini, DPR RI tengah memformulasikan kodifikasi tiga undang-undang, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi menjadi satu payung hukum agar perlindungan dan kesejahteraan guru memiliki landasan yang lebih kuat.
“Perjuangan menaikkan angka insentif ini tidak boleh berhenti di Rp400.000 agar martabat para pendidik sebagai ujung tombak masa depan bangsa dapat terangkat secara nyata,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/rilis)
Editor Restu