BACA JUGA: Tambang Ilegal Jadi Catatan LHP BPK RI untuk Pemprov Kalsel
Dikutip dari Instagram PLN UP3 Banjarmasin, pihaknya mengimbau kepada warga terdampak agar melaporkan ke PLN jika terjadi pemadaman listrik di luar waktu tertera di atas.
“Pelanggan terdampak dapat menghubungi Contact Center PLN 123 agar gangguan dapat segera ditangani dan pasokan listrik dapat kembali normal,” sebut mereka. (wartabanjar.com/yayu)
Editor: Yayu







