WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Tanjung berhasil mengamankan seorang PNS yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Rabu (21/01/2026) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J.melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan bahwa pelaku diamankan di kompleks Stadion Pembataan, Murung Pudak, saat Polres Tabalong melaksanakan operasi Kepolisian dengan Sandi Operasi Jaran Intan 2026.
Pelaku, FAH (45), warga Desa Wayau, Tanjung, diduga mencuri 1 unit skuter metik warna biru putih beserta BPKB dan STNK milik korban WAH (41) pada Senin (19/01/2026) pagi. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15.000.000,-.
Baca Juga IndiHome Gangguan Nasional Siang Ini, Telkomsel Kerahkan Tim Teknis Percepat Pemulihan
Kejadian bermula ketika korban melapor ke Polisi setelah mendapati jendela dan teralis rumah dalam kondisi rusak saat kembali ke rumah usai bepergian ke Amuntai. Setelah diperiksa, diketahui 1 unit skuter metik warna biru putih beserta BPKB dan STNK telah hilang, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp15.000.000,-.
Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku, FAH, yang juga warga Desa Wayau, Tanjung.
“Pelaku berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil,” kata sumber dari masyarakat sekitar.
Ditambahkan Joko, Pelaku mengakui perbuatannya dan telah dibawa ke Polsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut.

